FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Sawedi Muhammad, memberikan tanggapan terkait tudingan kriminalisasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA).
Dalam pernyataannya, Unhas menegaskan komitmen pada kebebasan pers dan menjelaskan sejumlah hal terkait isu tersebut.
Sawedi menekankan bahwa Unhas menghormati kebebasan pers sebagai elemen demokrasi dan kebebasan akademik.
Universitas selalu memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.
"Klarifikasi terhadap Tuduhan Kriminalisasi, Unhas secara tegas membantah tuduhan bahwa institusi telah melakukan kriminalisasi terhadap anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (CAKA)," ujar Sawedi, Jumat (6/12/2024).
Menanggapi tuduhan kriminalisasi terhadap kru UKPM CAKA, Sawedi membantah tegas. Ia menjelaskan bahwa Unhas tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu.
"Institusi tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, atau memproses hukum individu. Proses hukum, jika terjadi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum," sebutnya.
Sawedi menambahkan, tindakan terhadap anggota CAKA berkaitan dengan dugaan demo anarkis yang melibatkan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus. Menurutnya, anggota CAKA berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Unhas mengingatkan bahwa setiap produk jurnalistik mahasiswa harus mematuhi prinsip etika jurnalistik, seperti keberimbangan berita dan verifikasi fakta.
"Produk Jurnalistik Harus Sesuai Etika Pers, Unhas mengakui bahwa produk jurnalistik mahasiswa memiliki nilai edukasi dan kontrol sosial," ucapnya.
"Namun, dalam melaksanakan kebebasan pers, setiap karya jurnalistik harus tetap mematuhi prinsip-prinsip etika jurnalistik serta mengedepankan asas keberimbangan berita, verifikasi fakta, dan tidak menyerang kehormatan individu atau institusi," sambung dia.
Untuk menyelesaikan isu ini, Unhas mengusulkan mediasi dengan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan.
"Penegasan Perlindungan Hak Mahasiswa, Universitas memastikan bahwa hak mahasiswa, termasuk kebebasan berekspresi, dilindungi sepanjang aktivitas tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku," tukasnya.
Unhas menegaskan komitmennya dalam melindungi hak mahasiswa dan menjaga nama baik institusi, sembari mendorong aktivitas jurnalistik yang bertanggung jawab.
"Komitmen pada Kebebasan Akademik, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas menempatkan kebebasan akademik sebagai pilar dalam kegiatan belajar-mengajar, termasuk kegiatan jurnalistik mahasiswa," tandasnya.
(Muhsin/fajar)