Berdasar poin-poin dari pasal 158 ini, Attock Suharto mengatakan tidak mungkin bagi rival MULIA untuk menggugat ke MK. "Kalau selisih cukup signifikan, pasti tidak ada gugatan. Tdak ada ruang untuk itu. Apalagi Pilwalkot Makassar berjalan dengan baik," tegasnya. (Adv)
Appi-Aliyah Unggul Telak di Pilwalkot Makassar, Akademisi Bicara Peluang Gugat Lanjut MK
