Penetapan tersangka terhadap ketiga orang berpengaruh di KONI Makassar ini bertepatan dengan hari korupsi sedunia.
Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, atas perbuatan ketiga tersangka, mereka melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsidier pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 dan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas kelas 1 Makassar," ujar Nauli di lobi kantor Kejari, Senin (9/12/2024).
Dibeberkan Nauli, dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara buntut dari dugaan penyelewengan dana hibah ini.
"Perhitungan oleh BPKP Provinsi Sulsel dalam proses, insyaallah dalam waktu beberapa hari ke depan akan keluar hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut," ucapnya.
Kata Nauli, ada semacam penyalahgunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada.
"Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.