67 Tahun Pertamina, Momentum Swasembada Energi

  • Bagikan
Ferdinand Hutahaean (Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, dan Founder Ferdinand Hutahaean & Co Law Firm).

Mampukah Pertamina? Tentu mampu. Caranya? Tentu ini akan menjadi pertanyaan dari internal Pertamina kepada pihak luar yang berharap laba Pertamina setidaknya Rp100 Trilliun pertahun.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan di internal Pertamina untuk mencapai harapan tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, aturan dan kebijakan internal Pertamina serta aturan dari regulator yaitu pemerintah.

Penulis meyakini akan ditemukan jalan menghasilkan laba yang lebih besar dan mencapai harapan.

Selain soal operasional dan kebijakan, Pertamina juga harusnya mampu memaksimalkan penghematan dalam penggunaan subisidi.

Publik paham betapa besarnya subsidi BBM untuk minyak dan gas yang diterima oleh Pertamina dari Pemerintah. Subsidi BBM 2024 direncanakan sebesar 113 T dan pada tahun 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter (KL).

Rinciannya, minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL. Sementara itu, untuk LPG 3 kg, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton senilai Rp113,6 Trilliun.

Angka ini seharusnya bisa ditekan dengan melakukan evaluasi atas operasional, kebijakan internal dan aturan dari eksternal regulator misalnya terkait penerapan pajak terhdap BBM Bersubsidi.

Pemerintah harusnya membebaskan BBM Bersubsidi dari Pajak-pajak dan pungutan, misalnya PPN, PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang menjadi pungutan Daerah serta iuran terhadap BPH Migas dari penjualan BBM.

Apabila 3 point ini dihapuskan maka subsidi tentu akan bisa dihemat lebih 17 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan