“Persoalan lima kotak suara itu kita terima juga sebagai masukan, karena nantinya kami akan membahas efektif atau tidaknya penggunaan lima kotak suara, kemudian persiapan penyelenggara dan waktunya, apakah perlu dipisah misalnya DPR dengan pemilu Presiden dan Pilkada, itu semua membutuhkan waktu untuk pembahasannya,” pungkasnya.
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Menjadi UU terhadap UUD NRI 1945.
Penyampaian Keterangan DPR tersebut dalam rangka menanggapi adanya permohonan judicial review dari masyarakat, yang diajukan oleh Yayasan Perludem, dengan diwakili oleh Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara), dalam hal ini memberi kuasa kepada Fadli Ramadhanil. (Pram/fajar)