Munafri Unggah Video Ucapkan Selamat ke Danny Pomanto

  • Bagikan
Munafri Arifuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, atau akrab disapa Appi mengenang hasil akhir Pemilihan Wali Kota Makasssar 2020. Kala itu, Appi dengan jiwa besar mengucapkan selamat dan mengakui kekalahannya dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Kenangan kekalahan kami pada Pilkada Makassar tahun 2020 lalu," tulis Appi dalam unggahan akun Instagram pribadinya @appi_mika, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

"Saat ini juga saya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara bapak Ramdhan Pomanto bersama ibu Fatmawati Rusdi," kata Appi dalam video itu.

"Kami berharap insyaallah kepemimpinan bapak Ramdhan Pomanto bisa membawa Makassar ini jauh lebih baik kedepan," sebutnya.

Appi bilang, seandainya Danny Pomanto membutuhkan dirinya bersama Rahman Bando dalam membangun kota Makassar, keduanya siap ambil bagian.

"Kami bersama pak Rahman siap kalau kami dibutuhkan untuk ikut dalam proses pembangunan kota Makassar yang sama-sama kita cintai," kuncinya.

Kini, Appi telah resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024 bersama pasangannya Aliyah Mustika Ilham. Pasangan berakronim MULIA itu meraih 319.112 suara.

Namun kemenangan MULIA nampaknya menemui sedikit hambatan. Pasangan Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum INIMI secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar ke MK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Dalam gugatannya, pihak INIMI menyoroti sejumlah permasalahan yang mereka anggap memengaruhi hasil pemilu.

Salah satu poin utama adalah tingginya jumlah suara batal dalam Pilkada Makassar. Selain itu, mereka juga mengklaim adanya indikasi praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meskipun sebenarnya Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU hanya mendapat 81.405 atau 13,96 persen suara, Timnya berharap MK dapat meninjau kembali hasil Pilkada.

Sementara itu, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah Tim INIMI keliru. Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu Makassar, bukan di MK.

“Persoalan dugaan politik uang harus diselesaikan di Makassar, dalam hal ini melalui laporan ke Bawaslu,” ujar Jamil.

Menurut Jamil, MK hanya menangani sengketa hasil Pilkada Makassar yang berfokus pada perolehan suara pasangan calon. Dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan, apakah tim INIMI sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

“Pertanyaannya, ada tidak rekomendasi (laporan) ke Bawaslu bahwa ada dugaan politik uang? Kalau tidak ada, lalu apa yang mau dibawa ke MK? Itu harus diselesaikan di Makassar,” tegasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan