Pigai menjelaskan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan
pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” tegas Pigai.
Pigai menekankan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada
ribuan narapida yang mendapatkan amnesti dengan cara melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ucap Pigai. (fajar)