Dia menegaskan tanpa membuka pendaftaran PPPK 2024 tahap 3 akan banyak honorer yang tertinggal. Padahal, tahun depan tidak boleh adalagi honorer. "Kalau pemerintah membiarkan yang TMS, honorer tidak tuntas tahun ini," ucap Herlambang.
Lebih lanjut, saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) di Provinsi Jawa Tengah, mereka sudah mengusulkan kembali dan menyampaikan sejumlah harapan kepada Ketua PGRI Jateng Muhdi yang juga Komite I DPD RI, yaitu:
- Memohon adanya tahap 3 bagi pelamar yang terkendala atau TMS di tahap 1 dan 2. 2. Bagi pelamar yang lolos seleksi, tetapi tidak memenuhi kebutuhan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena sudah lolos seleksi.
- Bagi honorer yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 sebaiknya diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjadi PPPK paruh waktu sesuai mekanisme, kebutuhan dan kekuatan APBD nya.
"Dengan begitu, akan lebih banyak honorer yang diangkat menjadi ASN. Khususnya bagi daerah yang pelamarnya banyak, tetapi kuotanya kecil," terang Herlambang.
Secara terpisah, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengatakan Komisi II DPR RI telah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), MenPAN-RB Rini Widyantini agar jangan banyak honorer yang dijadikan TMS.
"Pak Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI meminta secara khusus agar honorer diselamatkan dari TMS," ucapnya.
Dia menambahkan harus dicarikan solusinya bagi honorer yang berstatus TMS. Jangan hanya dilepas dengan berbagai alasan.
Honorer K2, terangnya, banyak yang TMS karena surat keterangan (suket) pengalaman kerja. Oleh karena itu, harus ada kebijakan khusus buat honorer TMS. Jangan mereka dibuang begitu saja. Mereka harus tetap diselesaikan sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN.
"Seperti janji eks MenPAN-RB Azwar Anas bahwa honorer ikut tes PPPK 2024 hanya formalitas. Masa sekarang menPAN-RB baru malah dipersulit dengan kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal," pungkas Nurbaitih. (fajar)