Lima Napi Bali Nine Dipulangkan, Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Status Tetap Narapidana

  • Bagikan
Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (kiri bawah) dan Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (kanan bawah) menandatangani berkas serah terima pemindahan lima napi Bali Nine di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12). Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas

FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi (15/12) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan lima napi Bali Nine dan tiga orang dari Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari petugas Kedubes Australia Chris Goldrick, rombongan telah mendarat di Darwin.

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim/Kepala Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Pejabat Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.

Menko Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis (12/12) lalu.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya dilansir JPNN, Minggu (15/12).

Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Kelima napi Bali Nine itu adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Menurut Menko Yusril, anggota Bali Nine itu akan dimasukkan dalam daftar cekal sesuai dengan hukum Indonesia.

Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan. Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Menko Yusril Ihza Mahendra. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan