FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Nara pidana (napi) Bali Nine, julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005, akhirnya dipindahkan ke Australia, Minggu (15/12).
Ada lima narapidana Bali Nine yang dipindahkan yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Diketahui, kelompok Bali Nine ini terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.
Proses pemindahan napi Bali Nine oleh Pemerintah Indonesia ini dilakukan secara senyap, tanpa diketahui awak media di Bali, tempat tiga dari lima narapidana narkoba menjalani hukuman di Indonesia.
Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Proses pemindahan lima napi Bali Nine itu disaksikan perwakilan Kedubes Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pemindahan napi Bali Nine dikawal Lauren Richardson selaku Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director Southeast Asia dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.