Seharusnya, Jokowi mengedepankan kepentingan Partai daripada kepentingan
pribadinya. Hal itu merupakan kewajiban setiap Anggota Partai sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 huruf (c) Anggaran Dasar Partai juncto Pasal 7 huruf (e).
Namun, Jokowi justru melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai. Hal itu merupakan larangan bagi setiap Anggota PDIP sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai.
Selain itu, PDIP melihat Jokowi justru malah mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan penggunaan instrumen negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Menimbang bahwa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan moral etika berbangsa dan bernegara," tegas Komarudin.
DPP PDIP melarang para pihak yang dipecat untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Selain itu, DPP PDIP juga akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres Partai yang akan datang.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," pungkasnya. (fajar)