Pemerintah Beri Kesempatan Tenaga Honorer Kembali Mengikuti Seleksi Pengangkatan ASN

  • Bagikan
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (Foto: Istimewa)
  1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
  2. TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Menpan RB pun membuka empat jabatan yang bisa dilammar, yakni sebagai berikut:

  1. Pengelola umum operasional
  2. Operator layanan operasional
  3. Pengelola layanan operasional
  4. Penata layanan operasional

“Kebutuhan bagi pelamar sebgaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan pejabat pembina kepegawaian pada menteri,” bunyi putusan keempat.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan