“Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah, bukan menindak. Mencegah, jadi tidak boleh berangkat kalau mencegah itu kan. Tapi kalau kita mengetahui, kita akan menginformasikan,” ujar Godam.
Meski demikian, berdasarkan data perlintasan, Ditjen Imigrasi tidak menemukan jejak catatan perjalanan Harun Masiku ke luar negeri.
“Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada. Kemana pun, nama tersebut ya,” tegasnya.
Dalam upaya mencari Harun Masiku, KPK telah menerbitkan surat DPO terbaru yang menampilkan empat foto, pada Kamis (5/12). Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," bunyi surat itu.
Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pemulus agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.