Mesin Pencetak Uang Palsu di UIN Makassar Ternyata Didatangkan dari China

  • Bagikan
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menampilkan barang bukti (Foto: Muhsin/fajar)

Kata Yudhi, dari beberapa alat bukti yang lain, pihaknya juga menyiya tinta hingga mesin pencetak uang berukuran besar, kaca pembesar dan lain-lain.

"Emuanya ada total 98 , khusus untuk mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barang dari China nilainya Rp600 juta. Ini masi diproses untuk disidik lebih lanjut," imbuhnya.

Ditegaskan Yudhi, semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan