“Kami menduga kuat bahwa suara paslon nomor urut 1 dan 3 sengaja digabungkan ke nomor urut 2. Ini jelas merugikan paslon nomor 4 yang didukung oleh banyak pemilih,” ucap Ismail.
Kasus serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 dalam distrik ini hanya memperoleh 2.341 suara.
“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu,” jelasnya.
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif, dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
“Kami sebagai tim hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jayawijaya yang telah memilih secara jujur dan adil. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” tutup Ismail. (zak/fajar)