Soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Tegaskan Bakal Tarik Uang yang Telah Tersebar Luas

  • Bagikan
Uang Palsu (Ilustrasi)

"Ada juga barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4554 lembar pecahan 100 ribu kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong," Yudhi menuturkan.

Tambahnya, terdapat juga lembaran yang belum dipotong. Selain itu, pihaknya juga mengamankan mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong.

"Ada mata uang rupiah dua lembar dengan pecahan mata uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," bebernya.

Yang lebih mengejutkan, polisi juga menyita fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan satu lembar Surat Berharga Negara (SBN) bernilai Rp700 triliun.

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun," jelasnya.

Kata Yudhi, dari beberapa alat bukti yang lain, pihaknya juga menyiya tinta hingga mesin pencetak uang berukuran besar, kaca pembesar dan lain-lain.

"Emuanya ada total 98 , khusus untuk mesin cetak dibeli di Surabaya tapi barang dari China nilainya Rp600 juta. Ini masi diproses untuk disidik lebih lanjut," imbuhnya.

Ditegaskan Yudhi, semua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan