“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019,” ujar Asep.
Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. (*)