KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019,” ujar Asep.

Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan