Mantan Penyidik KPK Sindir Keras Vonis Harvey Moeis Padahal Negara Rugi Rp 300 Triliun

  • Bagikan
Harvey Moeis (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung pada Senin (23/12/2024).

Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memberikan sentilan keras.

“Wkakaa kerugian negara Rp300 triliunan hanya divonis 6,5 tahun,” kata Yudi Purnomo Harahap dalam akun X, Selasa, (24/12/2024). 

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Dia juga didenda Rp210 miliar, apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Memang lagi pada perang perangan melawan korupsi, tweeps ingat hipertensi dan gerd kalian, jangan emosi,” tambahnya. 

Sejumlah aset yang dirampas dari Harvey untuk negara tersebut, yaitu 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita oleh Kejaksaan Agung. 

Ada juga delapan unit mobil, 11 bidang tanah, serta uang senilai 400.000 Dolar AS dan Rp13,58 miliar. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan