Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Siapkan Langkah Hukum

  • Bagikan
Arsip foto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) saat rapat konsolidasi PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/aa.
Arsip foto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) berjalan melintasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri), calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini (kanan) dan Ketua DPP Bidang Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) saat rapat konsolidasi PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/11/2024). ANTARA FOTO/Moch Asim/Spt/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, dia pun belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan terkait penetapan tersangka Hasto, termasuk terkait potensi mengajukan langkah praperadilan atas status tersangka itu.

"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu, dikutip dari ANTARA.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan