"Katanya korupsi akan disikat, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Tapi katanya lg koruptor akan diberi maaf asal mengembalikan hasil korupsinya. Masih ada harapan karena dia juga bilang, "Tunggu stlh 6 bln"," cuit Mahfud di X.
Pada kesempatan berbeda, Mahfud menegaskan, pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.
"Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," tegasnya. (Pram/fajar)