Presiden juga sudah bermain api dengan wacana dan gagasannya diduga akan melanggar konstitusi atau UU.
Akhirnya, publik memvonis bahwa Ketua Umum Partai Gerindra mengeluarkan pernyataan dan juga produk kebijakan politik, ekonomi yang dinilai tidak propopulis atau tak berpihak pada rakyat. Produk kontroversi tersebut di antaranya:
Pertama, Presiden Prabowo secara sah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 6 Desember 2024. Namun, ia menegaskan PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian.
Kedua, dalam hubungan ketatanegaraan, Presiden Prabowo juga menyinggung peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal itu diutarakannya dalam pidato saat perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024. Dia mengatakan, dengan sistem pemilihan langsung, Pilkada menelan biaya mahal.
Dalam benak dan pikiran Prabowo mengatakan jika pilkada dipilih DPRD, negara bisa menghemat triliunan rupiah. Anggaran tersebut, ujar dia, bisa dialihkan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak. Ia juga menyinggung soal efisiensi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sebab, selain tidak boros anggaran, hal itu juga mempermudah transisi kepemimpinan. Hanya saja, wacana terdekat dianggap akan mengembalikan demokrasi terpimpin dan mengatasnamakan kedaulatan rakyat.
Ketiga, dalam bidang hukum, Prabowo dinilai membuat kepastian hukum surut. Prabowo sedang mewacanakan gagasannya yang sangat melukai hukum dan juga rasa keadilan.