FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah harus bersiap diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, mereka ditengarai melanggar etik.
Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka telah ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaporan terhadap Rieke itu buntut kritik yang dilontarkan Rieke yang menolak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya pelaporan terhadap Rieke. Aduan itu diterima MKD pada 20 Desember 2024.
”Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya TTD kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, dilansir jawapos, Minggu (29/12).
Rieke Diah Pitaloka seharusnya diperiksa MKD DPR, pada Senin (30/12). Namun, karena masih dalam masa reses, DPR akan lakukan panggilan klarifikasi ulang.
”Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ucap Nazaruddin Dek Gam.
Meski demikian, Nazaruddin Dek Gam belum menjelaskan secara rinci ihwal pelaporan terhadap Rieke. Namun, diduga aduan itu terkait kritik yang disampaikan Rieke terkait penolakan PPN 12 persen.
”Saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa,” urai Nazaruddin Dek Gam.
Adapun, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka melontarkan kritik terkait rencana kenaikan PPN 12 persen, yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Rieke meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
”Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” tegas Rieke saat rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12).
Rieke mendorong Presiden Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
”Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara,” tandas Rieke. (fajar)