Zulham bilang, selain terlibat narkoba, oknum yang dipecat terlibat perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
"Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT, kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose akhir tahun di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)