Daniel menambahkan, angka tersebut belum termasuk WNA yang ditangani oleh Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dan aparat penegak hukum lainnya.
Di sisi lain, Polda Bali mencatat sebanyak 228 WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian menempati urutan teratas dengan 41 korban.
"Keberadaan WNA di Provinsi Bali selain membawa keuntungan juga menghadirkan permasalahan. Banyak di antara mereka yang terlibat tindak pidana maupun perilaku menyimpang yang merusak kehidupan masyarakat," kata Daniel. (*)