"Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ujar Rieke
(Arya/Fajar)
Kader PDIP Rieke Diadukan ke MKD Karen Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Eko Kuntadhi: Benar-benar Gila
