Ketimbang Denda Damai Koruptor, Eko Kuntadhi: Mending Presiden Bikin Perpu Perampasan Aset

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto

Dalam keterangannya pada Jumat (27/12/2024), Supratman menegaskan bahwa konsep denda damai tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini hanya dirancang untuk tindak pidana ekonomi tertentu yang bersifat administratif dan tidak melibatkan korupsi.

Supratman juga menekankan perlunya edukasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan tindak pidana ekonomi dan korupsi.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan polemik sekaligus menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan