Helena Lim Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Andi Sinulingga: Pengadilan Rusak

  • Bagikan
Kaesang Pangarep dan Helena Lim

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hal itu disoroti publik. Salah satunya politisi senior Andi Sinulingga.

“Pengadilan rusak, banyak hakim dah terbiasa korup,” kata Andi dikutip dari unggahannya di X, Selasa (31/12/2024).

Padahal menurutnya, kuncinya ada dalam penegakan hukum. Juka hukum tegas, pembangunan lebih cepat.

“Jika hukum tegak maka semua hal beres, pajak tak perlu naik, pembangunan dan pelayanan publik akan lebih cepat,” ucapnya.

Karenanya, ia menilai persoalan Indonesia saat ini adalah pada penegakan hukum. Namun petingginya sibuk mempersoalkan Pemilu.

“Inti soalnya adalah komitmen penyelenggara negara untuk membuat hukum tegak, bukan malah sibuk soalkan sistem pemilu,” imbuhnya.

Diketahui Helena Lim terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Helena Lim juga divonis hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version