MK Hapus Syarat PT 20 Persen untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Begini Alasannya

  • Bagikan
suhartoyo

"Makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan