Produksi Uang Palsu di UIN Makassar, Pakar Hukum Pidana: Kejahatan Sindikat Internasional

  • Bagikan
Ahli Hukum Pidan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, memberikan pandangan kritis terkait kasus pabrik uang palsu yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Belum lama ini, Polres Gowa menetapkan Politisi Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka. Hanya saja, tidak lama setelahnya Annar harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Sebelum Annar, Staf UIN Alauddin Makassar berinisial M yang diduga saksi kunci kasus tersebut dikabarkan meninggal dunia secara mendadak usai namanya disebut-sebut.

Melihat kasus super besar tersebut, Rahman menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan pidana.

"Dalam Proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan Polisi harus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam melakukan pemeriksaan pidana," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).

Dikatakan Rahman, apa yang dilakukan pihak kepolisian dan pimpinan kampus merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran uang palsu.

"Terkait tersangka sakit, maka dengan alasan kemanusiaan pemeriksaan bisa ditunda, tentunya kepolisian sudah berkoordinasi dengan dokter di kepolisian," sebutnya.

Menyinggung Annar yang sebelumnya alot dalam proses penetapan tersangka, Rahman mengatakan bahwa siapa pun pelaku kejahatan, tidak ada orang yang kebal hukum.

"Tidak ada orang yang benar-benar kebal hukum. Setiap individu, termasuk pejabat negara, harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di negara mereka," imbuhnya.

Kata Rahman, prinsip tersebut dikenal sebagai "equality before the law" atau kesetaraan di depan hukum.

"Terkait adakah pihak yang terlibat tentunya penyidik akan tetap mencari sindikat pembuat bahan kertas dan tinta dari China," tukasnya.

Melihat bahan-bahan produksi uang palsu didatangkan dari China, Rahman mendorong Kepolisian untuk bekerjasama dengan Interpol.

"Karena bahan tersebut dari negara China. Tentunya polri harus bekerja sama dengan interpol," Rahman menuturkan.

Ia menegaskan bahwa kemungkinan adanya orang yang jauh lebih besar atau tameng di belakang produksi uang palsu secara besar-besaran itu, tergantung pada hasil pemeriksaan Annar, tersangka utama.

"Seyogyanya ASS (Annar Salahuddin Sampetoding) ini bisa menjelaskannya tentang sejauh mana pihak lain terlibat," terangnya.

Menurut Rahman, agar kasus tersebut menjadi terang, maka Irjen Pol Yudhiawan selaku pemegang kebijakan di Kepolisian Sulsel harus mengejar penyedia bahan cetak uang tersebut.

"Kalau saya justru Kapolda harus mengejar tersangka penyedia bahan cetak uang ini. Karena siapa pun bisa melakukan perbuatan ini lagi jika pembuat bahan uang palsu ini masih lepas dari tuntutan hukum," tandasnya.

Dijelaskan Rahman, kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok penjahat tidak hanya berbekal niat semata.

"Kejahatan bukan hanya karena niat tetapi karena ada kesempatan. Saya melihat ini kejahatan sindikat internasional," tambahnya.

Rahman menduga, uang palsu yang tersebar itu tidak hanya di Sulsel, namun bisa jadi juga telah menyasar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Apalagi Kapolri pernah memberi warning kepada Kapolda dan Kapolres tentang peredaran uang palsu selama pilkada. Artinya, diduga masih ada pelaku lainnya di daerah lain yang melakukan hal yang sama," jelasnya.

"Hal yang menarik juga kenapa mudahnya bahan itu masuk ke Indonesia. Apakah masuk jalur legal atau ilegal, kalau legal berarti lemahnya pengawasan bea cukai," sambung dia.

Rahman bilang, kertas yang dipakai dalam produksi uang palsu itu bukan kertas biasa sehingga bisa diyakini adanya kelemahan pengawasan barang yang masuk ke Indonesia.

"Kemiripan uang ini hampir identik. Siapa pihak yang mampu menyuplai bahan ini masuk? Kalau tersangka yang ditahan ini, saya melihat mereka tidak mampu melakukan," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan