FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria berinisial IN (44) ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Manggala, Makassar, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pertama terjadi di rumah pelaku pada Desember 2024 saat korban menonton televisi.
Tindakan kedua dilakukan di area kanal, dan yang terakhir pada Januari 2025 di sebuah pos ronda.
“Aksi terakhir terjadi pada 1 Januari 2025 di pos ronda. Pelaku tertangkap basah oleh warga yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” ujar Devi, Jumat (3/1/2025).
Devi juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan ancaman untuk membuat korban menuruti keinginannya.
Pelaku dilaporkan mengintimidasi korban agar tidak melapor kepada orang tua atau orang lain dengan ancaman kekerasan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada 2 Januari 2025. Saat ini, ia ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Muhsin/Fajar)