Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (*)
Kasus Korupsi PT Taspen, Iqbal Latanro dan Sejumlah Saksi Diperiksa KPK
