FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 13,92 kilogram narkotika jenis sabu serta 10.300 butir ekstasi dari Kalimantan menuju Surabaya. Narkoba tersebut diangkut menggunakan mobil melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir, di Semarang, Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa dua kurir berinisial RT (39) dan MiA (31) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini pada 2 Januari 2025.
"Petugas memperoleh informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui kapal yang menyeberang ke Pelabuhan Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap saat mobil yang mereka kendarai turun dari kapal," ujar Anwar, dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada 22 Desember 2024. Setelah menerima narkoba, mereka kembali menyeberang menuju Semarang.
Menurut Anwar, narkoba tersebut disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil untuk mengelabui petugas.
Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp 20 juta sebagai uang transportasi untuk membawa narkoba dari Pontianak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penggagalan pengiriman ini telah menyelamatkan hampir 80.000 jiwa dari ancaman narkoba," kata Anwar. (*)