"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.
Karena itu, Mahkamah menegaskan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” pungkas Enny. (jpg)