Cegah Jebakan Utang Paylater, Aturan Baru OJK Wajibkan Calon Peminjam Penuhi Dua Kriteria

  • Bagikan
Ilustrasi - Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom/aa.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pembiayaan paylater atau bayar kemudian mulai dibatasi. Ada dua kriteria yang harus dipenuhi oleh individu untuk mendapatkan pembiayaan paylater. Dua kriteria sebagai syarat mendapatkan pinjaman untuk mencegah jebakan utang paylater.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen.

Aturan baru paylater ini juga untuk mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan baru ini sangat berguna, terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan lingkungan keuangan.

“Juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Aturan baru terkait buy now pay later (BNPL) atau paylater  ini menetapkan pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria.

Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.

"Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut sampai 61,9 persen year on year ini antara lain memang karena basis outstanding BNPL di PP (perusahaan pembiayaan) ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi, sedikit saja pertumbuhan yang membuat persentase menjadi besar, dan kita juga melihat bahwa kinerja BNPL di perusahaan multifinance atau perusahaan pembiayaan ini akan terus meningkat sering dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," ungkap Agusman dilansir dari ANTARA.

Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan