Seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah adalah sejumlah Rp920.912.303.714,00.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. (*)