FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), aktor intelektual sekaligus pemodal sindikat uang palsu, menjalani hari-harinya tanpa keistimewaan.
Kepala Rutan, Jayadikusumah yang ditemui pada Rabu (8/1/2025) memastikan bahwa ASS dalam kondisi sehat selama masa penahanannya.
"Untuk sementara, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang bersangkutan dinyatakan berbadan sehat," ujar Jayadi di kantornya, Jalan Rutan, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Meski begitu, kata Jayadi, ASS mengaku memiliki riwayat penyakit jantung.
Pengakuan ini tak diabaikan pihak rutan. Jayadi menjelaskan bahwa sistem kesehatan di Rutan Makassar telah disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat.
“Pada prinsipnya, siapapun yang mengalami keluhan kesehatan, termasuk tahanan baru, akan diperiksa di klinik kami. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, kami akan segera berkoordinasi dengan fasilitas medis di luar,” tegasnya.
ASS sendiri kini ditempatkan di kamar Mappenaling, bersama 15 hingga 20 tahanan lainnya. Jayadi menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap tahanan ini, meski kasusnya menjadi sorotan publik.
"Tidak ada pengecualian ataupun perlakuan spesial. Sama seperti tahanan lainnya, ASS menjalani pemeriksaan administrasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke kamar tahanan bersama," tambahnya.
Sebelumnya, ditetapkan tersangka menyusul bekas Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim, Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS ternyata aktor utama produksi uang palsu besar-besaran.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat rilis akhir tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
"Peran yang bersangkutan, pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, (memberikan) perintah," ujar Dedi.
Dedi bilang, untuk sementara waktu hanya itu yang bisa dia jelaskan kepada publik. Sebab, selebihnya masih menjadi rahasia penyidikan.
"Itu aja, kalau saya berikan penjelasan lebih lanjut, termasuk materi penyidikan dan itu rahasia kami untuk meramunya di persidangan," sebutnya.
Atas perbuatannya, Dedi menegaskan bahwa ASS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pasalnya itu masuk di undang undang mata uang," tandasnya.
Dedi bilang, saat ini para tersangka telah diamankan. Terkecuali bagi ASS karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Kalaupun tersangka itu ditahan, dibedakan penahanannya karena sakit, sakitnya juga kita ada dokter polisi yang menyatakan sakit dan harus dibantarkan," imbuhnya.
Ia pun menekankan bahwa di antara para tersangka tidak ada perbedaan perlakuan penahanan.
Setelah menetapkan tersangka terhadap ASS, Dedi menuturkan bahwa gambaran kasus tersebut sudah menunjukkan titik terang.
"Kemarin sudah rampung semua, alurnya sudah kita tau semua, peran perannya lengkap," Dedi menuturkan.
"Kalau dari rangkaian sudah cukup, kalaupun ada DPO kita tetap kejar. Tapi secara utuh gambarnya, kelihatan peran perannya sudah tergambar," kuncinya.
(Muhsin/fajar)