FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke anggota DPR RI. Penyelidikan ini mengungkap potensi penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki apakah aliran dana tersebut hanya melibatkan dua anggota tersebut atau meluas ke anggota lainnya.
"Ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil, atau kepada yang lainnya," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Asep menambahkan bahwa dana CSR yang disalurkan melalui yayasan tertentu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Yang kita temukan sejauh ini, dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Satori menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR dari BI. Dana tersebut, menurut Satori, digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing, meskipun ia tidak mengingat nominal yang diterima.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” kata Satori. “Anggarannya, semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita aja.”
Satori juga menjelaskan bahwa dana CSR disalurkan melalui yayasan untuk mendukung program di daerah pemilihan. Namun, bentuk konkret dari sosialisasi tersebut tidak dijelaskan secara rinci. “Semua kepada yayasan. Yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ujarnya.