FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis yang menjadi tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA), menyebut adanya praktek kecurangan terstruktur-sistematis-massif (TSM) yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada Muara Enim yang berlangsung 27 November lalu. Menurut Prof. OC Kaligis, pilkada Muara Enim diwarnai dengan massifnya tindakan pemalsuan administrasif pemilu, seperti pemalsuan absensi pemilih, DPR ganda, surat suara dan rekayasa formulir C1.
“Ada kecurangan TSM di pilkada Muara Enim. Adanya kecurangan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur dan masif yang terlibat terlihat dalam formulir C1 dan (pemalsuan) daftar hadir. Ada daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman,” ucap OC Kaligis dalam sidang sengketa pilkada Muara Enim yang berlangsung Kamis (9/1) malam.
Pakar hukum tersebut juga menceritakan keadaan mati lampu yang terjadi pada malam pilkada. Menurutnya, kondisi tersebut akhirnya menyebabkan terjadinya kesempatan untuk melakukan kecurangan dengan memalsukan absensi dan rekayasa formulir perhitungan suara (C1) di TPS. Dengan rekayasa suara tersebut, akhirnya suara pasangan kandidat lain diubah sehingga perolehannya lebih besar dari pasangan calon (Paslon) HNU-LIA.
“Pada saat perhitungan suara terjadi mati lampu dua kali pada 27 November (Sekitar Pukul 19.00 WIB) malam. Sebelum kejadian mati lampu paslon 03 (HNU-LIA) lebih unggul dibandingkan paslon 02 (Edison-Sumarni) namun setelah kejadian mati lampu tiba-tiba paslon 02 lebih unggul dibandingkan paslon 03,” jelas OC Kaligis.