"Terus ketika sudah tidak ada jalan lagi membayar Pinjol maka mereka pun gelap mata memilih bunuh diri," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik kasus dugaan bunuh diri satu keluarga yang terjadi pada 15 Desember 2024 di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa kasus tersebut dipicu oleh jeratan utang pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan hasil digital forensik terhadap tiga ponsel yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari ponsel milik korban AF (31), ditemukan bukti akses ke aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online,” ungkapnya di Tangerang.
Tragedi ini melibatkan tiga anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Poncol, Cirendeu.
Ketiga korban masing-masing berinisial AF (31), istrinya YL (28), dan anak mereka AAH (3). Awalnya, kasus ini diduga sebagai bunuh diri massal akibat tekanan ekonomi.
Namun, hasil penyelidikan forensik menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan bunuh diri murni, melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh AF.
Polisi menemukan bahwa AF pertama-tama menjerat istrinya, YL, sebelum kemudian menghabisi nyawa anak mereka.
“Hasil visum menunjukkan terdapat luka di leher dan kepala pada jenazah istri dan anak korban,” jelas Kemas.
Penyelidikan mengungkap bahwa AF telah meminjam uang melalui berbagai aplikasi pinjol dan kredit online sejak 2023.
Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, yang akhirnya membuatnya terlilit utang besar.