Pemerintah Usulkan Penyakit Akibat Rokok Tak Ditanggung BPJS, Praktisi Kesehatan: Bagaimana Batasan dan Definisinya?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengusulkan agar penyakit akibat merokok tak ditanggung BPJS.

Usulan ini diharapkan mulai berlaku tahun 2025 ini. Wacana ini muncul karena APBD dianggap terbebani akibat menanggung asuransi kesehatan bagi penyakit yang diakibatkan rokok.

Merespon hal tersebut, dokter penyakit dalam, dr Andi Khomeini Takdir mengaku setuju jika melihat dasar idenya.

“Ada usulan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dari dasar idenya, saya paham dan agak setuju,” kata dr Andi Khomeini dalam akun X, pribadinya, Kamis, (9/1/2024).

Namun, dia mempertanyakan bagaimana pemerintah membedakan penyakit akibat rokok dengan yang tidak.

“Tapi ini bagaimana ya implementasinya Soalnya. Bagaimana batasan dan definisi penyakit akibat rokok?,” ujarnya.

Ditegaskan, ribuan racun didalamnya merusak tidak hanya pada organ tertentu, tapi merusak sampai tingkat sel.

Menurutnya, opsi terbaik adalah dengan mengurangi perokok. Bukan mencabut asuransi kesehatan bagi penyakit akibat rokok.

“Sebenarnya hampir semua manusia Indonesia adalah perokok. Hampir 100 juta perokok aktif dan hampir 180 juta diluar itu adalah perokok pasif. Opsi terbaik menurutku ya kurangi perokoknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Sirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, hampir penyakit berat seperti jantung, stroke dan kanker paru-paru disebabkan oleh rokok.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan