Sebut Kasus Berjilid-jilid, Kuasa Hukum Sebut Kental Dugaan Kriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (IST)

Toh, ujar dia, pengadilan sudah menyatakan jika uang suap untuk pergantian antarwaktu bersumber dari Harun Masiku. Patra menganggap fakta persidangan seharusnya cukup membuat KPK untuk menyetop perkara untuk mengkriminalisasi Hasto.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice. "Apalagi yang perlu dicari," kata Patra.

Dia menyebutkan kerja KPK ke depan perlu dievaluasi dengan proses terhadap Hasto yang penuh kriminalisasi serta bermuatan politik.

"Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik, karena ada juga kami tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid," katanya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan