KPK Periksa Ahok dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus LNG Pertamina

  • Bagikan
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1). Pemeriksaan ini berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

Ahok yang tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan cepat selesai karena hanya berisi konfirmasi atas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya. "Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja," jelas Ahok usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Kasus yang sedang ditangani KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021. Meski dimintai keterangan sebagai saksi, Ahok menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terjadi pada masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. "Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," ujarnya.

Menurut Ahok, kontrak pengadaan tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat di Pertamina. "Ketemunya di Januari 2020. Itu saja sih," tambah Ahok singkat, sambil menyerahkan semua penanganan kasus sepenuhnya kepada KPK.

Hari yang sama, KPK juga memanggil tujuh saksi lain untuk memberikan keterangan terkait kasus serupa. Mereka termasuk pejabat dan mantan pejabat di PT Pertamina seperti Sulistia, Chrisna Damayanto, Ella Susilawati, Edwin Irwanto Widjaja, Dody Setiawan, Nanang Untung, dan Huddie Dewanto.

Kasus ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 dan Yenni Andayani sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014. Keduanya diduga merugikan keuangan negara melalui praktik melawan hukum.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan juga telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang sama, dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa barang bukti terkait kasus ini akan dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam proses hukum lain terhadap tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. (bs-zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan