FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait pagar laut di Tangerang yang membentang lebih dari 30 kilometer, kini menjadi sorotan publik.
Pagar tersebut dipastikan melanggar hukum. Hanya saja, beberapa waktu terakhir muncul orang yang mulai pasang badan terkait pelanggaran itu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkap adanya pihak tertentu yang dipaksa pasang badan terkait polemik tersebut.
"Sepertinya sudah ada yang 'dipaksa' pasang badan nih. Penegak hukum tinggal menangkap orang ini karena kegiatan tersebut jelas melanggar UU. Cara kerja mereka di PIK-2 selalu seperti ini - pasang bemper untuk dikorbankan," beber Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, Sabtu (11/1/2025).
Sementara itu, seorang nelayan yang namanya disamarkan untuk alasan keamanan menyebut pembangunan pagar itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. Mereka pertama kali menyadari saat ada orang dari luar desa memasang tiang bambu sekitar 100 meter dari pelabuhan Ketapang.
Mereka semula tidak curiga karena mengira tiang bambu itu bagian dari program pemerintah. Lalu sekitar Agustus 2024, pagar yang dibangun mulai masif hingga membentang 30 km.
"Kaget sih, 'Loh ini untuk apa? Semua juga kaget di sini nelayan. Ini untuk apa nih?" kata nelayan yang namanya disamarkan dengan alasan keamanan seperti dilansir dari CNN.
Sejumlah nelayan juga mengaku diancam setelah melayangkan protes pembangunan pagar. Mereka sempat mengirim beberapa orang menemui kapal yang sedang memasang pagar dan meminta para pekerja menyetop pembangunan pagar.