Pagar Bambu Sepanjang 30 Km, Gigin Praginanto: Ketika Berhadapan dengan Uang, Pertahanan Lumpuh Total

  • Bagikan
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Pertama, ia menduga pengembang PIK 2 telah mengendalikan wilayah tersebut, termasuk pengaruhnya terhadap kekuasaan dan penegak hukum.

"Ketika Pak Prabowo memberikan instruksi, baru bisa goyang. Artinya pengembang PIK 2 sudah menguasai pemerintahan," cetusnya.

Dikatakan Said Didu, hal ini mengindikasikan pengembang PIK 2 telah menguasai pemerintahan. Ia juga menduga adanya praktik kongkalikong sistematis dalam proses penjualan pantai.

"Saya punya keyakinan terjadi kongkalikong secara sistematis penjualan pantai yang pasti diketahui aparat desa. Pagar-pagar itu memang disiapkan untuk reklamasi dengan alasan sudah membeli tanah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Said Didu menyoroti dugaan keterlibatan mafia dan premanisme dalam pelaksanaan pemagaran dan transaksi jual beli tanah.

"Pelaksanaan semua tersebut memakai sistem mafia, preman, sehingga selalu menyatakan PT Agung Sedayu tidak terlibat," Said Didu menuturkan.

Said Didu bilang, sistem tersebut digunakan agar mereka yang bermain di belakang layar tidak tersentuh oleh kasat mata.

"Karena memang mereka bekerja di bawah melakukan pemagaran, jual beli, itu adalah memakai sistem preman tingkat bawah sehingga tidak tersentuh ke atas," tandasnya.

Said Didu mendesak penyelidikan serius terhadap kasus ini. Menurutnya, pihak yang memberi perintah pemagaran harus diusut untuk mengungkap dalang sebenarnya di balik aksi tersebut.

"Ini harus diselidiki oleh penyidik. Sebenarnya perintah pemagaran ini harus diusut," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan