“Sepertinya sudah ada yang ‘dipaksa’ pasang badan nih. Penegak hukum tinggal menangkap orang ini karena kegiatan tersebut jelas melanggar UU. Cara kerja mereka di PIK-2 selalu seperti ini - pasang bemper untuk dikorbankan,” ungkap Said Didu.
Sebelumnya, Koordinator JRP Sandi Martapraja menyatakan, pagar laut itu dibangun secara swadaya sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.
Dikatakan, apabila tanggul laut kondisinya baik area di sekitar pagar bambu bisa dimanfaatkan sebagai tambak ikan. (*)