Sebelumnya diberitakan, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.
Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.
Hasil sidang tersebut, Bripda FA akhirnya diberi sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
"Terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa siang.
Diceritakan Zulham, ada dua putusan sanksi etika. Yaitu perbuatan tercela, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.
"Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022," ucapnya.
"Jadi ada beberapa dasar pertimbangan kita," Zulham menuturkan.
(Muhsin/fajar)