Hasto Kristiyanto Dikawal 1.000 Pengacara Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Miliki Bukti Permulaan Cukup

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibekingi 1.000 pengacara dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, KPK memastikan memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami ini memperiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir jawapos, Selasa (4/1).

Setyo menegaskan, KPK memiliki prosedur hukum dalam menjerat setiap pihak sebagai tersangka. Ia memastikan, penanganan kasus di KPK tidak berkaitan dengan unsur politik.

"Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan," tegas Setyo.

Mantan Irjen Kementan itu memastikan bahwa Tim Biro Hukum KPK sudah menyiapkan aspek formil maupun materiil dalam menghadapi gugatan praperadilan Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu. Ibarat kata, ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ucap Setyo.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi 1.000 pengacara dalam menghadapi kasus hukum di KPK. Ronny menilai, kasus hukum yang menjerat Hasto sangat bernuansa politis.

"Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Ronny mengklaim tidak ada satu bukti pun yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku. Mengingat kasus suap PAW DPR RI telah diuji di dalam persidangan yang sebelumnya menjerat mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dkk.

"Di fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu dari Harun Masiku. Seharusnya kita menghormati putusan pengadilan yang sudah inkracht dan itu harus kita hargai bersama, sudah diputuskan oleh hakim. Karena di pengadilan lah tempat kita menguji benar tidak atau fakta-fakta terkait sesuatu kasus tertentu," cetus Ronny.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan Hasto akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Sidang akan digelar di PN Jaksel pada Selasa (21/1) mendatang. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan