FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aturan soal pembatasan penggunaan media sosial mulai dibahas pemerintah Indonesia. Sejatinya, aturan ini sudah diterapkan di sejumlah negara untuk melindungi anak-anak.
Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Keduanya membahas strategi pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
Melansir Antara, Meutya mengatakan bahwa ada kemungkinan pemerintah menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dulu seiring mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia penggunaan medsos)," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meutya menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.
"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.
Salah satu negara yang sudah menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Aturan tersebut membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.
Undang-undang ini juga memberikan sanksi tegas bagi perusahaan teknologi yang melanggar, berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar).