b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifatstrategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat
kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang
sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran
dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,dan penyelundupan.
(Arya/Fajar)