Keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara mencapai Rp271 Triliun.
SPK pun menyampaikan 5 pernyataan sebagai berikut:
1. Serikat Pekerja Kampus mengecam keras kriminalisasi akademisi yang hadir sebagai saksi ahli sesuai keilmuannya.
2. Serikat Pekerja Kampus menuntut negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli yang hadir di persidangan sesuai biddang keilmuannya.
3. Sesuai manifesto kami, Serikat Pekerja Kampus mendukung perwujudan ekosistem yang memupuk pertumbuhan intelektual, inovasi, dan pemikiran kritis.
4. Serikat Pekerja Kampus mendukung penuh Prof. Bambang Hero Saharjo dalam kasus ini.
5. Serikat Pekerja Kampus bersama masyarakat mendorong pemangku kepentingan untuk melindungi dan mempromosikan prinsip-prinsip Kebebasan, Otonomi, dan progresivitas Akademik dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.
(Arya/Fajar)